Selasa, 13 Juni 2017

Jurnal Etika Profesi (Praktek - Praktek Kode Etik dalam Penggunaan TI)



Jurnal Praktek – Praktek Kode Etik
Dalam Penggunaan Teknologi Informasi
Agnes Sekar Mahardika, Dita Logiarti, Niken Pratiwi dan Suci Fajarwati
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi, Universitas Gunadarma
Kota Depok, Jawa Barat – 16424, Indonesia
ABSTRAK  Ada 3 Prinsip-prinsip  keamanan  informasi   yaitu, Confidentiality, Integrity dan Availability. Confidentiality  yaitu  membatasi aksesinformasi hanya bagi pengguna tertentu, merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atau informasi. Integrity yaitu  taraf kepercayaan terhadap  sebuah informasi. Availability  aitu  ketersediaan, Availability yang dimaksud adalah ketersediaan sumber informasi, merupakan aspek yang menjamin bahwa data tersedia ketika dibutuhkan.
1.      PENDAHULUAN
Terdapat prinsip-prinsip penting  dari  sebuah  rencana  keamanan  informasi (information- security), yaitu: kerahasian (Confidentiality), keutuhan data (Integrity),  dan ketersediaan (Availability). Biasanya ketiga aspek ini sering disingkat menjadi CIA. CIA  adalah  standar  yang  digunakan banyak  pihak  untuk  mengukur  keamanan  sebuah sistem. Prinsip-prinsip  keamanan  informasi  tersebut adalah sebagai berikut:

1. Privacy / Confidentiality 
•  Defenisi : menjaga informasi dari orang yang tidak berhak mengakses.
•  Privacy  : lebih kearah data-data yang sifatnya privat , Contoh : e-mail seorang pemakai (user) tidakbolehhttp://cdncache-a.akamaihd.net/items/it/img/arrow-10x10.png dibaca oleh administrator.

2. Confidentiality    : berhubungan dengan data yang diberikan ke pihak lain untuk keperluan tertentu dan hanya diperbolehkan untuk keperluan tertentu tersebut.
 •  Contoh  : data-data yang sifatnya pribadi (seperti nama, tempat tanggal lahir,
social security number, agama, status perkawinan, penyakit yang pernah diderita, nomor kartu kredit, dan sebagainya) harus dapat diproteksi dalam penggunaan dan penyebarannya.
•  Bentuk Serangan : usaha penyadapan (dengan program sniffer).
•  Usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk meningkatkan privacy dan confidentiality adalah dengan menggunakan teknologi kriptografi.
3. Integrity 
•   Defenisi : informasi tidak boleh diubah tanpa seijin pemilik informasi. 
•   Contoh : e-mail di intercept di tengah jalan, diubah isinya, kemudian diteruskan ke alamat yang dituju. 
•  Bentuk serangan : Adanya virus, trojan horse, atau pemakai lain yang mengubah informasi tanpa ijin, “man in the middle attack” dimana seseorang menempatkan diri di tengah pembicaraan dan menyamar sebagai orang lain.
4. Availability 
•  Defenisi : berhubungan dengan ketersediaan informasi ketika dibutuhkan. 
•  Contoh hambatan : 
• “denial of service attack” (DoS attack), dimana server dikirimi permintaan (biasanya palsu) yang bertubi-tubi atau permintaan yang diluar perkiraan sehingga tidak dapat melayani permintaan lain atau bahkan sampai down, hang, crash. 
•  Mailbomb, dimana seorang pemakai dikirimi e-mail bertubi-tubi (katakan ribuan e-mail) dengan ukuran yang besar sehingga sang pemakai tidak dapat membuka e-mailnya atau kesulitan mengakses e-mailnya.
2. Term & Condition pada Penggunaan IT
 
            Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
            Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user; ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya(misalnya: hacker, cracker, dll).
Ada 3 hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi: 
1.      Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. 
2.      Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan(kalanggansocial). 
3.       Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluarorganisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

3. Prinsip dan Tujuan dari kode etik 
 
Ada 8 hal pokok yang merupakan prinsip dasar dari kode etik profesi: 
1. Prinsip Standar Teknis. Setiap anggota profesi harus melaksanakan jasa profesional yang relevan dengan bidang profesinya. 
2. Prinsip Kompetensi. Setiap anggota profesi harus melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan 
3. Prinsip Tanggung Jawab Profesi. Setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan 
4. Prinsip Kepentingan Publik. Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak memberikan jasa profesionalnya dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. 
5. Prinsip Integritas Pelaku profesi harus menjunjung nilai tanggung jawab profesional dengan integritas setinggi mungkin untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik yang menggunakan jasa profesionalnya. 
6. Prinsip Obyektivitas. Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya
 7. Prinsip Kerahasiaan. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
8. Prinsip Perilaku Profesional. Setiap anggita harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi yang diembannya

4. Kode Etik dalam penggunaan internet 
 
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internetadalah:
1.      Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk. 
2.       Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3.       Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4.       Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur. 
5.       Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking. 
6.       Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7.       Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain. 
8.       Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat -internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya. 
9.       Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
1.      Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya. 
2.       Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan. 
3.       Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu. 
4.       Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya. 
5.       Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi. 
6.       Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.


5 . Kode Etik Programmer 
 
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1.          Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware. 
2.          Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja. 
3.          Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk  membingungkan atau tidak akurat. 
4.           Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin. 
5.           Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6.           Tidak boleh mencuri software khususnya development tools. 
7.           Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin. 
8.           Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status. 
9.           Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10.       Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek. 
11.       Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain. 
12.       Tidak boleh mempermalukan profesinya. 
13.       Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi. 
14.       Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug. 
15.       Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.

KESIMPULAN

Prinsip-prinsip keamanan informasi terdiri dari tiga bagian yaitu confidentiality, integrity, dan availability (Biasa disingkat dengan nama CIA). Dalam membuat program seorang programmer tidak boleh asal membuat program harus memeprtimbangkan kode etik profesinya.
http://doublej4692.blogspot.co.id/2014/07/jurnal-praktek-praktek-kode-etik-dalam.html