Jurnal Praktek – Praktek Kode Etik
Dalam Penggunaan Teknologi Informasi
Agnes Sekar
Mahardika, Dita Logiarti, Niken Pratiwi dan Suci Fajarwati
Jurusan
Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi, Universitas
Gunadarma
Kota
Depok, Jawa Barat – 16424, Indonesia
ABSTRAK — Ada 3
Prinsip-prinsip keamanan informasi
yaitu, Confidentiality, Integrity dan Availability. Confidentiality
yaitu membatasi aksesinformasi hanya
bagi pengguna tertentu, merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atau informasi. Integrity yaitu taraf
kepercayaan terhadap sebuah informasi.
Availability aitu ketersediaan, Availability yang dimaksud adalah
ketersediaan sumber informasi,
merupakan aspek yang menjamin bahwa data tersedia ketika dibutuhkan.
1. PENDAHULUAN
Terdapat
prinsip-prinsip penting dari sebuah rencana
keamanan informasi (information- security), yaitu: kerahasian
(Confidentiality), keutuhan data (Integrity), dan ketersediaan
(Availability). Biasanya ketiga aspek ini sering disingkat menjadi CIA.
CIA adalah standar yang digunakan banyak
pihak untuk mengukur keamanan sebuah sistem. Prinsip-prinsip
keamanan informasi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Privacy / Confidentiality
• Defenisi
: menjaga informasi dari orang yang tidak berhak mengakses.
• Privacy
: lebih kearah data-data yang sifatnya privat , Contoh : e-mail seorang pemakai
(user) tidakboleh dibaca oleh administrator.
2.
Confidentiality : berhubungan dengan data yang diberikan ke
pihak lain untuk keperluan tertentu dan hanya diperbolehkan untuk keperluan
tertentu tersebut.
• Contoh
: data-data yang sifatnya pribadi (seperti nama, tempat tanggal lahir,
social security number,
agama, status perkawinan, penyakit yang pernah diderita, nomor kartu kredit,
dan sebagainya) harus dapat diproteksi dalam penggunaan dan penyebarannya.
• Bentuk Serangan : usaha penyadapan (dengan program sniffer).
• Bentuk Serangan : usaha penyadapan (dengan program sniffer).
• Usaha-usaha
yang dapat dilakukan untuk meningkatkan privacy dan confidentiality adalah
dengan menggunakan teknologi kriptografi.
3.
Integrity
• Defenisi
: informasi tidak boleh diubah tanpa seijin pemilik informasi.
• Contoh
: e-mail di intercept di tengah jalan, diubah isinya, kemudian diteruskan ke
alamat yang dituju.
• Bentuk
serangan : Adanya virus, trojan horse, atau pemakai lain yang mengubah
informasi tanpa ijin, “man in the middle attack” dimana seseorang menempatkan diri
di tengah pembicaraan dan menyamar sebagai orang lain.
4.
Availability
•
Defenisi : berhubungan dengan ketersediaan informasi ketika dibutuhkan.
• Contoh
hambatan :
• “denial
of service attack” (DoS attack), dimana server dikirimi permintaan (biasanya
palsu) yang bertubi-tubi atau permintaan yang diluar perkiraan sehingga tidak
dapat melayani permintaan lain atau bahkan sampai down, hang, crash.
• Mailbomb,
dimana seorang pemakai dikirimi e-mail bertubi-tubi (katakan ribuan e-mail)
dengan ukuran yang besar sehingga sang pemakai tidak dapat membuka e-mailnya
atau kesulitan mengakses e-mailnya.
2.
Term & Condition pada Penggunaan IT
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat
membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti
untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user; ia dapat
menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari
pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya(misalnya: hacker, cracker,
dll).
Ada 3 hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
Ada 3 hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
1.
Kode etik profesi memberikan pedoman
bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan.
2.
Kode etik profesi merupakan sarana
kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan(kalanggansocial).
3.
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak
diluarorganisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
3. Prinsip dan Tujuan dari kode etik
Ada 8 hal pokok yang merupakan prinsip dasar dari kode etik profesi:
1.
Prinsip Standar Teknis. Setiap anggota profesi harus melaksanakan jasa
profesional yang relevan dengan bidang profesinya.
2.
Prinsip Kompetensi. Setiap anggota profesi harus melaksanakan pekerjaan sesuai
jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan
3.
Prinsip Tanggung Jawab Profesi. Setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan
4.
Prinsip Kepentingan Publik. Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak memberikan jasa profesionalnya dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
5.
Prinsip Integritas Pelaku profesi harus menjunjung nilai tanggung jawab
profesional dengan integritas setinggi mungkin untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik yang menggunakan jasa profesionalnya.
6.
Prinsip Obyektivitas. Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari
benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya
7.
Prinsip Kerahasiaan. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi
yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
8. Prinsip Perilaku Profesional. Setiap anggita harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi yang diembannya
4. Kode Etik dalam penggunaan internet
8. Prinsip Perilaku Profesional. Setiap anggita harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi yang diembannya
4. Kode Etik dalam penggunaan internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internetadalah:
1.
Menghindari dan tidak mempublikasi
informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme
dalam segala bentuk.
2.
Menghindari dan tidak mempublikasi
informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif
masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan,
pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas
perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3.
Menghindari dan tidak
mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan
melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional
umumnya.
4.
Tidak menampilkan segala bentuk
eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5.
Tidak mempergunakan, mempublikasikan
dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap
kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6.
Bila mempergunakan script, program,
tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya
yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik
hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang
mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang
mungkin timbul karenanya.
7.
Tidak berusaha atau melakukan
serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang
dimiliki pihak lain.
8.
Menghormati etika dan segala macam
peraturan yang berlaku dimasyarakat -internet umumnya dan bertanggung
jawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9.
Untuk kasus pelanggaran yang
dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok
dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi
adalah:
1.
Standar-standar etika menjelaskan
dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada
umumnya.
2.
Standar-standar etika membantu
tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka
menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan.
3.
Standar-standar etika membiarkan
profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat
melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu.
4.
Standar-standar etika mencerminkan /
membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian
standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU
etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
5.
Standar-standar etika merupakan
dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli
profesi.
6.
Perlu diketahui bahwa kode etik
profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli
profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari
induk organisasi profesinya.
5 . Kode Etik Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1.
Seorang programmer tidak boleh
membuat atau mendistribusikan Malware.
2.
Seorang programmer tidak boleh
menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3.
Seorang programmer tidak boleh
menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4.
Seorang programmer tidak boleh
menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta
ijin.
5.
Tidak boleh mencari keuntungan
tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6.
Tidak boleh
mencuri software khususnya development tools.
7.
Tidak boleh menerima dana tambahan
dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali
mendapat ijin.
8.
Tidak boleh menulis kode yang dengan
sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan
status.
9.
Tidak boleh membeberkan data-data
penting karyawan dalam perusahaan.
10.
Tidak boleh memberitahu masalah
keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
11.
Tidak pernah mengambil keuntungan
dari pekerjaan orang lain.
12.
Tidak boleh mempermalukan
profesinya.
13.
Tidak boleh secara asal-asalan
menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14.
Tidak boleh mengenalkan bug yang ada
di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan
keuntungan dalam membetulkan bug.
15.
Terus mengikuti pada perkembangan
ilmu komputer.
KESIMPULAN
Prinsip-prinsip keamanan informasi terdiri dari tiga bagian yaitu confidentiality, integrity, dan availability (Biasa disingkat dengan nama CIA). Dalam membuat program seorang programmer tidak boleh asal membuat program harus memeprtimbangkan kode etik profesinya.
Referensi
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/praktek-praktek-kode-etik-dalam-penggunaan-teknologi-informasi/
http://superhugeblog.blogspot.com/2013/06/praktek-praktek-kode-etik-dalam_16.html
http://doublej4692.blogspot.co.id/2014/07/jurnal-praktek-praktek-kode-etik-dalam.html