Praktek -
Praktek Kode Etik Dalam Penggunaan Teknologi Informasi
Perlunya Kode Etik Kode etik yang mengikat semua anggota profesi perlu
ditetapkan bersama. Tanpa kode etik, maka setia individu dalam satu komunitas
akan memiliki tingkah laku yang berdeda beda yang nilai baik menurut anggapanya
dalam berinteraksi dengan masyarakat lainnya
Prinsip
Integrity, Confidentiality dan Avaliability Dalam TI
Integrity
Integrity merupakan aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah
tanpaijin pihak yang berwenang (authorized). Bisa juga disebut menjaga
keutuhansesuatu yang sudah ditetapkan sebelumnya. Secara teknis ada beberapa
carauntuk menjamin aspek integrity ini, seperi misalnya dengan
menggunakanmessage authentication code, hash function, digital
signature.[Message authentication code (MAC), adalah alat bagi penerima pesan
untuk mengetahui pengirim pesan, digunakan untuk mengotentikasi pesan
tanpa perlumerahasiakan isi pesannya.Fungsi hash adalah fungsi yang secara
efisien mengubah string input denganpanjang berhingga menjadi string output
dengan panjang tetap yang disebut nilaihash. Umumnya digunakan untuk keperluan autentikasi
dan integritas data.Tanda tangan digital atau digital signature adalah sebuah
skema matematikauntuk menunjukkan keaslian pesan digital atau dokumen.
Confidentiality
Confidentiality merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data
atauinformasi. Kerahasiaan ini dapat diimplementasikan dengan berbagai cara,
sepertimisalnya menggunakan teknologi kriptografi dengan melakukan proses
enkripsi(penyandian) pada transmisi data, pengolahan data (aplikasi dan
database), danpenyimpanan data (storage). Akses terhadap informasi juga harus
dilakukandengan melalui mekanisme otorisasi (authorization) yang ketat.Sebagai
contoh dari confidentiality adalah daftar pelanggan dari sebuah InternetService
Provider (ISP). Jadi, data dari daftar pelanggan tersebut seperti nama,alamat,
nomor telephone dan data lainnya harus dilindungi agar tidak tersebarpada pihak
yang tidak seharusnya mendapatkan informasi tersebut.
Avaliability
Availability merupakan aspek yang menjamin bahwa data tersedia
ketikadibutuhkan. Jadi, pada prinsipnya ketersediaan data dan informasi
yangmenyangkut kebutuhan suatu kegiatan merupakan suatu keharusan
untuk menjalankan kegiatan tersebut. Jika avaliabillity data atau
informasi yangdibutuhkan untuk menjalankan suatu proses kegiatan tidak dapat
dipenuhi, makaproses kegiatan tersebut tidak akan terjadi atau terlaksana
Privacy,
Term & Condition pada Penggunaan IT
Privasi
Merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang
pada suatu kondisi atau situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu
menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk
berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha
supaya sukar dicapai oleh orang lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu
sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh
pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang
diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang
secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja. Privacy
hampir sama seperti confidentialy namun jika privacy lebih kearah data-data
yang sifatnya privat. Contoh : e-mail seorang pemakai (user) tidak boleh dibaca
oleh administrator.
Term & condition penggunaan TI
Term & condition penggunaan TI adalah aturan-aturan dan kondisi yang
harus ditaati pada penggunaan teknologi informasi. Hal tersebut mencakup
integrity, privacy dan availability dari informasi yang terdapat dan dibutuhkan
didalamnya.Pada setiap organisasi, aturan ini akan berbeda-beda tergantung
kebijakan darisetiap organisasi tersebut dan biasanya diatur dalam kode etik
penggunaanfasilitas TI seperti halnya pada penggunaan fasilitas internet di
kantor, publick centre, maupun tempat pendidikan seperti sekolah dan kampus.
Kode Etik
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai
prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau
developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi
profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan
seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah
program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa
hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut
nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security)
sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan
sistem kerjanya(misalnya: hacker, cracker, dll). Ada 3 hal pokok yang merupakan
fungsi dari kode etik profesi:
1. Kode etik
profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan.
2. Kode etik
profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan (kalangan social).
3. Kode etik
profesi mencegah campur tangan pihak diluarorganisasi profesi tentang hubungan
etika dalam keanggotaan profesi.
Ada 8 hal pokok yang merupakan prinsip dasar dari kode etik profesi:
1. Prinsip Standar Teknis. Setiap anggota profesi harus melaksanakan jasa profesional yang relevan dengan bidang profesinya.
1. Prinsip Standar Teknis. Setiap anggota profesi harus melaksanakan jasa profesional yang relevan dengan bidang profesinya.
2. Prinsip
Kompetensi. Setiap anggota profesi harus melaksanakan pekerjaan sesuai jasa
profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan.
3. Prinsip
Tanggung Jawab Profesi. Setiap anggota harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan.
4. Prinsip
Kepentingan Publik. Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak
memberikan jasa profesionalnya dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
5. Prinsip
Integritas. Pelaku profesi harus menjunjung nilai tanggung jawab profesional
dengan integritas setinggi mungkin untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik yang menggunakan jasa profesionalnya.
6. Prinsip
Obyektivitas. Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
7. Prinsip
Kerahasiaan. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
8. Prinsip
Perilaku Profesional. Setiap anggita harus berperilaku konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi yang diembannya
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidak sama.
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam
kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
1.
Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap
klien, institusi, dan masyarakat pada
umumnya.
2.
Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang
harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam
pekerjaan.
3.
Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan
fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat
dari anggota-anggota tertentu.
4.
Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari
komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota
profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
6. Perlu
diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau
undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan
menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.
Term & Condition
Term & Condition merupakan cara pandang seseorang tentang aturan
hukum yang jelas dan berlaku pada setiap pemakain internet. Setiap aturan
biasanya telah ditentukan oleh pihak penyelenggara atau pengelola. Apabila dari
pihak user keluar dari batas-batas yang telah di sepakati pada TOC ini maka
pihak penyelenggara dapat memberikan sansi pada pihak yang telah
menyalahgunakan fungsi dari sistem yang dijalankan. Biasanya dalam aturan Term
& Condition sudah dijelaskan tentang Ketentuan Layanan, Ketentuan Konten
dan Jurnalisme Warga,begitu juga dengan etiket komunikasi dan berinteraksi
melalui komentar, baik berupa mengirimkan pesan, shout atau bahkan didalam
tulisan sendiri. Semuanya telah diatur, tapi ada beberapa yang bersifat frivasi
yanng hanya pengguna saja yangn mengetahuinnya. Etiket yang berlaku ketika ada
interaksi didalam pergaulan, menunjukan cara yang tepat atau diharapkan untuk
kalangan atau situasi tertentu.Pada setiap organisasi, aturan ini akan
berbeda-beda tergantung kebijakan darisetiap organisasi tersebut dan biasanya
diatur dalam kode etik penggunaanfasilitas TI seperti halnya pada penggunaan
fasilitas internet di kantor, publick centre, maupun tempat pendidikan seperti
sekolah dan kampus.
Contoh Kode Etik Penggunaan
Fasilitas Internet di Kantor
Kode etik penggunaan fasilitas internet di kantor hampir sama dengan kode
etik pengguna internet pada umumnya, hanya saja lebih dititik beratkan pada
hal-hal atau aktivitas yang berkaitan dengan masalah perkantoran di suatu
organisasi atauinstansi. Berikut adalah contoh kode etik penggunaan internet
dikantor :
1. Menghindari
penggunaaan fasilitas internet diluar keperluan kantor atau untuk kepentingan
sendiri.
2. Tidak
menggunakan internet untuk mempublikasi atau bertukar informasi internalkantor
kepada pihak luar secara ilegal.
3. Tidak
melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking terhadap fasilitas internet
kantor.
4. Mematuhi
peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan fasilitasinternet.
Dunia internet sekarang ini seakan menjadi kebutuhan pokok bagi
penggunannya. Kebutuhan akan informasi di dalamnya membuat tidak sedikit orang
merasa ketergantungan dengan internet. Namun, kurangnya perhatian banyak orang
akan sisi negatif dari internet membuat banyak juga masyarakat yang kurang
mengetahui seluk beluk dunia IT seakan dengan mudahnya tertipu, jika tidak awas
terhadap informasi yang disebarluaskan.
Karenanya, kode etik penggunaan internet di segala macam kondisi dan
tempat, seperti perusahaan sangat lah harus di perhatikan. Setiap lingkungan
punya nilai etika tersendiri dan tidak ada nilai baku yang berlaku indentik,
tiap orang dapat memiliki interprestasi yang berbeda terhadap prinsip yang
disepakati. Karena itu siapapun bebas untuk mematuhi peraturan yang sesuai
dengan dirinya dan yang tidak menyetujui bebas memilih untuk tetap berada di
sana sebagai minoritas atau keluar dari lingkungan tersebut. Suatu demokrasi
yang mungkin bisa sangat radikal, namun umumnya setiap lingkungan memiliki
prinsip keseimbangan yang mampu mentrolerir pertentangan dan perbedaan yang
mungkin terjadi.
Tidak ada sanksi hukum terhadap pelanggaran etika dalam pergaulan
Internet kecuali sanksi secara moril dikucilkan, diblack list dari suatu
lingkungan, dicabut keanggotaanya dari suatu lembaga internet dan sebagainya,
kemungkinan adanya sengketa individual yang bisa berakibat pembalasan secara
langsung (technically attack) terhadap resource yang dimiliki.
Dalam kasus tertentu pelanggaran etikan ini juga dapat diajukan ke
pengadilan melalui mekanisme hukum positif yang berlaku pada diri seseorang
warga negara maupun lembaga organisasi. Yang paling sering terjadi berkaitan
dengan tuntutan hukum adalah menyangkut soal pelanggaran Hak Cipta, Hak Privacy
dan seranga ilegal (Piranting, Hacking maupun Cracking) terhadap suatu produk,
perseorangan maupun institusi yang dilindungi hukum positif secara
internasional.
Begitu juga sama halnya kode etik penggunaan internet di perusahaan,
divisi IT yang notabene memiliki tanggung jawab terhadap segala macam hal yang
berbau IT, sebaiknya harus membuat kode etik untuk semua user di perusahaannya
apabila menggunakan internet. Dimisalkan kode etik menggunakan email di kantor
:
1. Tetaplah sopan
dan jangan menggunakan kata yang kurang sopan atau bersifat merendahkan,
melecehkan ataupun mengejek.
2. Menggunakan
bahasa yang umum dan semua orang pahami, tidak menggunakan singkatan yang hanya
dimengerti secara personal (singkatan yang kurang dipahami, ataupun
istilah-istilah yang tidak umum).
3. Tulis pesan
secara singkat, tidak usah bertele-tele dan langsung ke pokok/ isi email
tersebut.
4. Menggunakan
huruf kapital hanya pada awal kalimat saja, jangan menggunakan huruf kapital di
semua kalimat, karena seakan-akan isi email anda seperti orang yang sedang
berteriak.
5. Pergunakan
blind copy dan courtesy copy dengan tepat.
6. Gunakan email
perusahaan hanya untuk urusan perusahaan, jangan digunakan sebagai penerima
pesan yang sifatnya pribadi.
7. Gunakan baris
Subject untuk menunjukkan isi dan maksud.
8. Gunakan tanda
tangan (signature) yang mencantumkan informasi kontak.
9. Buatlah
ringkasan untuk diskusi yang panjang.
Sumber :
http://zoggidian.blogspot.co.id/2013/05/praktek-kode-etik-dalam-penggunaan_709.html
Diakses pada 4 Mei 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar