MAKALAH SOFTSKILL
KELOMPOK 3 (2KA07) :
ADVENTIO
C
|
(10113276)
|
AVIANTINO
C
|
(11113519)
|
BAYU
SYAITS
|
(11113679)
|
DWI N
|
(12113684)
|
NADYAWATI
J
|
(16113303)
|
NIKEN
P
|
(16113433)
|
OMEGA
S
|
(16113789)
|
SHINTA
J
|
(18113452)
|
SUCI
F
|
(18113656)
|
YUSLIANA
|
(19113625)
|
ZULFA
NUR
|
(19113678)
|
ZULFIKAR
|
(19113684)
|
SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014/2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang
Maha Esa, atas limpahan rahmat dan karunianya kami dapat menyelesaikan Makalah
tentang “Koperasi”. Makalah ini disusun sebagai salah
satu tugas mata kuliah softskill Teori Organisasi Umum 2.
Kami mengucapkan
terimakasih kepada pihak terkait yang telah membantu kami dalam menghadapi
berbagai tantangan dalam penyusunan makalah ini dan membantu menyelesaikan
makalah ini dengan tepat waktu. Kami menyadari bahwa masih sangat banyak
kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karna itu kami mengundang
pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk
kemajuan ilmu pengetahuan ini.
Akhir kata, penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat serta sumbangsih positif bagi kita semua.
Depok, Mei 2015
Penulis
Koperasi merupakan salah
satu kekuatan ekonomi yang mendorong tumbuhnya perekonomian nasional. Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, “koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Dalam tata perekonomian nasional Indonesia, koperasi diharapkan
dapat menempati tempat dan posisi yang penting. Koperasi Indonesia memiliki
dasar konstitusional yang kuat, yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi,
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan”. Sejak saat itu
Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal
kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak
bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan
cara kerja. Atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak
Koperasi Indonesia.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun
usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi
terbatas/ dimana, Sebagai badan usaha rakyat, koperasi perlu membangun
diri dan meningkatkan diri, serta mampu bersaing dengan badan usaha lain
berdasarkan prinsip koperasi, sehingga diharapkan, koperasi sebagai badan usaha
rakyat, mampu berperan sebagai soko guru perekonomian nasional yang berfungsi
memperkokoh perekonomian rakyat, dan membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi
melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
1. Prinsip ke dalam
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka. Sifat
kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa:
Ø Menjadi anggota koperasi tidak boleh
dipaksakan oleh siapapun.
Ø Seseorang dapat mengundurkan diri dari
koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
Sifat
terbuka mengandung makna dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau
diskriminasi dalam bentuk apapun.
a.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Pengelolaan demokratis berarti : Rapat
anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi; Urusan kegiatan koperasi
diselenggarakan oleh pengurus; Pengurus dipilih dari dan oleh anggota; Pengurus
mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota; Kebijakan
pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas; Laporan keuangan dan kegiatan
koperasi lainnya terbuka dan transparan; Satu anggota satu hak suara.
b.
Pembagian sisa hasil usaha dilakkukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Bagian SHU untuk anggota, dihitung
secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal
(simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
Transaksi anggota tercatat di koperasi. Persentase SHU yang dibagikan kepada
anggota ditentukan dalam rapat anggota.
c.
Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
Modal dalam koperasi pada dasarnya diperlukan untuk
kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu,
anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Yang dimaksud dengan
“terbatas” adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di
pasar. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota
memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota
dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
d.
Kemandirian.
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak
lain. Karena koperasi memiliki:
Ø Modal sendiri yang berasal dari
anggota.
Ø Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang
dipilih dari dan oleh anggota.
2. Prinsip ke luar
a) Pendidikan perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya
prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan
koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui
pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat
anggota.
b) Kerjasama antar koperasi
Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di
tingkat lokal, nasional ataupun internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi
primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
Koperasi
mempunyai asas-asas yang berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini
bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antaralain:
1. Asas Kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani
setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam
koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu.
Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari
satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini
maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
2. Asas Kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus
memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang
mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
Berdasarkan
bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya
meliputi tiga hal sebagai berikut :
a) Untuk memajukan kesejahteraan
anggotanya;
b) Untuk memajukan kesejahteraan
masyarakat; dan
c) Turut Serta membangun tatanan
perekonomian nasional.
Dengan
melihat latar belakang masalah di atas, penulis akan mencoba membahas tentang
“Koperasi Sekolah SMAN 105 Jakarta” yang merupakan.salah satu bagian dari Koperasi
yang ada Indonesia.
Di dalam penulisan karya ilmiah ini diperlukan sumber
informasi yang luas agar didalam penulisannya dapat memberikan arah yang menuju
pada tujuan yang ingin dicapai, sehingga dalam hal ini diperlukan adanya
perumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan di dalam penulisan karya
ilmiah ini agar dapat terhindar dari kesimpangsiuran dan ketidak konsistenan di
dalam penulisan. Permasalahan yang timbul dalam perkoperasian sangat luas dan
beragam. Karena itu, dalam penulisan makalah ini dipilih beberapa pokok
permasalahan yang diidentifikasi, yaitu:
1. Bagaimana sejarah perkembangan koperasi
di Indonesia?
2. Apakah pengertian koperasi?
3. Bagaimana ciri-ciri dan unsur-unsur
koperasi?
4. Bagaimana fungsi dan peranan koperasi
dalam perekonomian indonesia?
5. Bagaimana prinsip, asas dan tujuan koperasi?
6. Bagaimana landasan koperasi di
Indonesia?
7. Apakah pengertian koperasi sekolah?
8. Bagaimana tujuan dan ciri-ciri koperasi
sekolah?
9. Bagaimana ketentuan keanggotaan,
kepengurusan, serta modal dan lapangan usaha koperasi sekolah?
10. Bagaimana struktur organisasi koperasi,
dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi, serta kelebihan dan kelemahan
koperasi sekolah?
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui sejarah perkembangan
koperasi di Indonesia
2. Untuk mengetahui pengertian koperasi
3. Untuk mengetahui ciri-ciri dan
unsur-unsur koperasi
4. Untuk mengetahui fungsi dan peranan
koperasi dalam perekonomian indonesia
5. Untuk mengetahui prinsip, asas dan
tujuan koperasi
6. Untuk mengetahui landasan koperasi di
Indonesia
7. Untuk mengetahui pengertian koperasi
sekolah
8. Untuk mengetahui tujuan dan ciri-ciri
koperasi sekolah
9. Untuk mengetahui ketentuan keanggotaan,
kepengurusan, serta modal dan lapangan usaha koperasi sekolah
10. Untuk mengetahui struktur organisasi
koperasi, dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi, serta kelebihan dan
kelemahan koperasi sekolah.
Koperasi sekolah
adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya
terdiri atas guru, karyawan, dan juga siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat
didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi
sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya. Koperasi sekolah
sebagai wadah kegiatan ekonomi siswa diharapkan mampu memajukan kesejahteraan
siswa. Oleh karena itu, koperasi sekolah dalam menjalankan usahanya terutama
untuk kepentingan pendidikan dan memenuhi kebutuhan para anggotanya.
Berikut ini tujuan didirikannya
koperasi sekolah :
1. Mendidik,
menanamkan, dan memelihara suatu kesadaran hidup bergotong royong dan setia
kawan diantara para murid.
2. Menumbuhkan
jiwa kewirausahaan siswa.
3. Memelihara
dan meningkatkan mutu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian.
4. Menanamkan
dan memupuk rasa tangung jawab dan disiplin dalam hidup bergotong royong di
dalam masyarakat.
5. Sebagai
sarana untuk memenuhi kebutuhan alat-alat sekolah.
6. Sebagai
sarana untuk belajar menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam kehidupan
sehari-hari.
7. Memelihara
hubungan baik dan saling pengertian yang mendalam diantara sesama anggota
koperasi sekolah.
8. Menanamkan
rasa harga diri, kesamaan derajat dan menumbuhkan jiwa demokrasi serta
membangkitkan sikap berani mengemukakan pendapat.
Suatu koperasi sekolah
mempunyai ciri-ciri seperti :
1. Bentuk
badan usaha yang tidak berbadan hukum.
2. Anggotanya
guru, karyawan, dan siwa-siswi sekolah tersebut.
3. Keanggotaanya
selama kita masih menjadi siswa.
4. Melatih
disiplin dan kerja.
5. Menyediakan
perlengkapan pelajar.
6. Mendidik
siswa hemat dan menabung.
7. Tempat
menyelenggarakan ekonomi dan gotong royong.
SMA
NEGERI 105 memiliki nama koperasi KOSMA 105, kepanjangan dari Koperasi SMA 105.
KOSMA dibangun pada awal tahun 1991. Adapun ketua KOSMA adalah Ibu Tiambun
Sinaga. Kepengurusan KOSMA berasal dari keluarga besar SMA NEGERI 105, yang
terdiri dari guru dan staff SMA NEGERI 105. Kepala sekoah bertindak sebagai
penasehat, ketua KOSMA berasal dari guru-guru SMA NEGERI 105, bendahara, dan
sekretaris terdiri dari anggota KOSMA. Dalam KOSMA, pemilihan kepengurusan
diadakan melalui rapat anggota yang diadakan setiap tahunnya.
KOSMA
beranggotakan sekitar 76 orang yang terdiri atas guru dan karyawan SMA NEGERI
105. KOSMA selalu beroperasi pada hari dan jam efektif sekolah. Dalam masalah
penghargaan, KOSMA tidak pernah mendapatkan penghargaan karena tidak pernah
mengikuti kegiatan diluar. KOSMA terdiri dari koperasi simpan pinjam, menjual
makanan ringan, alat tulis dan keperluan kebutuhan pokok anggota KOSMA. Saat
ini, KOSMA tidak menjual barang-barang yang dihasilkan dari siswa, karena
kesibukan siswa sehingga tidak mampu untuk membuat hasil karya untuk dijual.
Tetapi dulu sempat ada siswa yang menjual hasil karyanya, seperti bros. Barang
yang di produksi siswa berasal dari pelajaran global atau mulok.
Koperasi
simpan pinjam dalam KOSMA tidak mengenal istilah ‘Bunga’ tetapi ‘Jasa’. Aturan
peminjaman uang di KOSMA tidak terlalu mengikat, tergantung dengan kebutuhan.
Jika ada uang, dan ada anggota yang ingin meminjam maka akan diberikan.
Maksimal peminjaman uang di KOSMA sebesar Rp. 15.000.000,00. Jumlah peminjaman
di KOSMA dalam sebulan terdapat 3-5 orang. Jumlah besarnya uang yang dapat dipinjam dimulai dari Rp. 3.000.000,00
sampai dengan Rp. 5.000.000,00. Peminjaman uang hanya diperbolehkan hanya untuk
anggota KOSMA yang mencakup guru dan karyawan.
Modal
KOSMA berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota. Dahulu saat siswa
masih diwajibkan untuk membayar komite sekolah, siswa pun ikut andil untuk
modal koperasi, tetapi semenjak siswa tidak membayar komite sekolah maka siswa
tidak ikut andil dalam permodalan koperasi. Pembagian keuntungan dalam KOSMA
berdasarkan besarnya peminjaman seseorang, semakin besar jumlah pinjaman
seseorang, keuntungannya juga semakin besar. Tiap peminjam memiliki presentae
sendiri-sendiri. KOSMA tidak memiliki masalah yang sangat serius, tetapi
masalah yang sering terjadi adalah banyaknya peminjam yang terlambat untuk membayar
cicilan peminjaman.
KOSMA
selalu mengadakan rapat tahunan. Tetapi jika ada masalah mendesak maka akan
didakan rapat anggota untuk mencari penyelesaian masalah yang terjadi.
Kepengurusan KOSMA 1 periode sama dengan 2 tahun masa kerja. Jadi kepengurusan
KOSMA berganti dalam 2 tahun sekali. Kepengurusan KOSMA hanya berasal dari
anggota KOSMA, yaitu guru dan karyawan SMA NEGERI 105. Anggota KOSMA tidak ada
penyeleksian, karena jika seseorang telah terdaftar sebagai guru atau karyawan
di SMA NEGERI 105 mereka wajib menjadi anggota KOSMA, karena itu merupakan
hubungan sosial di dalam SMA NEGERI 105 .
Berikut tabel harga barang
yang dijual pada KOSMA 105 yang kami dapatkan dari hasil wawancara :
Nama Barang
|
Harga (Rupiah)
|
Makanan
|
|
1.
Martabak
|
3000
|
2.
Brownies
|
1500
|
3.
Roti
|
4000
|
*Mie khusus untuk
guru,KOSMA menyediakan kompor untuk digunakan oleh para guru
|
|
Peralatan Tulis
|
|
1.
Alat tulis
|
2000 – 10000
|
2.
Buku tulis
|
3000 – 5000
|
3.
Folio
|
500
|
Obat-Obatan
|
|
1.
Tolak Angin
|
2500
|
Seragam Sekolah
|
|
1.
Seragam olah raga
|
100000
|
2.
Seragam batik
|
95000
|
3.
Baju koko
|
95000
|
Lainnya
|
|
1.
Senter
|
35000
|
2.
Raket nyamuk
|
40000
|
Setelah
melakukan wawancara pada koperasi SMA negeri 105 (KOSMA), kami kelompok 3 dapat
menyimpulkan bahwa KOSMA terdiri dari koperasi simpan pinjam, menjual makanan
ringan, alat tulis dan keperluan kebutuhan pokok anggota KOSMA. Koperasi simpan
pinjam dalam KOSMA tidak mengenal istilah ‘Bunga’ tetapi ‘Jasa’. Aturan
peminjaman uang di KOSMA tidak terlalu mengikat, tergantung dengan kebutuhan.
Kepengurusan KOSMA hanya berasal dari anggota KOSMA, yaitu guru dan karyawan
SMA NEGERI 105. Anggota KOSMA tidak ada penyeleksian, karena jika seseorang
telah terdaftar sebagai guru atau karyawan di SMA NEGERI 105 mereka wajib
menjadi anggota KOSMA, karena itu merupakan hubungan sosial di dalam SMA NEGERI
105 Jakarta.
Permasalahnya yang paling kental di koperasi adalah kurangnya
kesadaran diri dari angotanya tersendiri untuk membayar cicilan peminjaman
tepat waktu. Lalu karena KOSMA masih belum memiliki penghargaan secara
khusus,kami sarakan KOSMA untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan perlombaan
koperasi antar sekolah maupun dari luar sekolah. Untuk makanan yang dijual
dikoperasi baiknya menjual makan makanan yang lebih sehat dan bergizi agar
koperasi selalu dicintai oleh para guru dan siswanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar