Cyber Law
Cyber law adalah seperangkat
aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya
karena dianggap aktivitas di dunia maya ini telah merugikan dan telah menyentuh
kehidupan yang sebenarnya (riil). Mungkin bila kita melihat bila di dunia maya
ini telah ada suatu kebiasaan-kebiasaan yang mengikat ‘masyarakatnya’, dan para
Netizens (warga negara dunia maya) telah mengikuti aturan tersebut dan saling
menghormati satu sama lain. Mungkin tidak perlu sampai ada Cyber law, karena dianggap telah terjadi suatu masyarakat yang
ideal dimana tidak perlu adanya ‘paksaan’ hukum dan penjamin hukum.
Dilihat dari ruang lingkupnya, Cyber law meliputi setiap aspek
yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi internet yang
dimulai pada saat mulai “online” dan seterusnya sampai saat memasuki dunia
maya. Oleh karena itu dalam pembahasan Cyber law, kita tidak dapat
lepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi,
pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan
digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui internet, perlindungan
konsumen, pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti e-commerce,
e-government, e-tax, e learning, e-health,
dan sebagainya.
Dengan demikian maka ruang lingkup Cyber law sangat luas, tidak
hanya semata-mata mencakup aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis yang
melibatkan konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service
providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan
menggunakan Internet (e-commerce). Dalam konteks demikian kiranya
perlu dipikirkan tentang rezim hukum baru terhadap kegiatan di dunia maya.
Jadi Cyber law adalah kebutuhan kita bersama. Cyber law
akan menyelamatkan kepentingan nasional, pebisnis internet, para akademisi dan
masyarakat secara umum, sehingga keberadaannya harus kita dukung.
Computer
Crime Act ( Malaysia )
Computer Crime Act adalah
sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan
dengan penyalahgunaan computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997
dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan
penyalahgunaan penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah ada.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan Cyber law
(Undang-Undang) yang digunakan untuk memberikan dan mengatur bentuk
pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh
Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan
dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan
dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta
Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
Di Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang kejahatan komputer yang
dibuat tahun 1997, proses komunikasi yang termasuk kategori Cyber Crime adalah
komunikasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode
atau password atau sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan
penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi terjadi.
Council of
Europe Convention on Cybercrime
Council of Europe on Cybercrime merupakan salah satu
contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk
meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
Counsil of Europe Convention on
Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer
dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan
kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Council of
Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi
Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe Convention on Cyber
Crime juga terbuka bagi bagi Negara non eropa untuk menandatangani bentu
kerjasama tentang kejahatan didunia maya atau internet terutama pelanggaran hak
cipta atau pembajakkan dan pencurian data. Jadi tujuan adanya konvensi ini
adalah untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat terhadap serangan cyber
crime, pencarian jaringan yang cukup luas, kerjasama internasional dan
penegakkan hukum internasional.
Kesimpulan
Dari ketiga point di atas yakni; cyber law, computer crime act, dan
council of Europe convention cybercrime ketiga point ini memiliki keterkaitan
satu dengan lainnya. Jika cyber law merupakan suatu peraturan hukum tertulis yang
dibuat Negara untuk menjamin warganya melakukan aktivitas di dunia maya maka
computer crime act merupakan undang – undangnya. Sedangkan Council of Europe Convention on Cyber Crime merupakan suatu
organisasinya yang mempunyai tujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di
dunia maya.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar