Pendirian
Bisnis
Berikut ini adalah prosedur-prosedur yang harus dilakukan:
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi badan usaha berskala besar, hal ini menjadi prinsip yang paling
penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil
akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of
Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.
Untuk beberapa jenis badan usaha lainnya, misalnya sole
distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan
berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang
merupakan izin perluasan, jika perusahaan ini memberi kesempatan pada
perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Beberapa dokumen yang diperlukan pada tahapan ini adalah Tanda Daftar
Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Bukti diri. Serta
perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut, yaitu Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Izin Usaha Industri (SIUI).
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hokum
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi, setiap badan
usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala
besar, maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang
dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat
suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu
macam.
Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan berdasarkan jenis bidang kegiatan yang
dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan,
perdagangan, pertanian, dan sebagainya.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen
lain
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan
usaha akan mengeluarkan izin. Namun, diluar itu, badan usaha juga harus
mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan
dengan operasional badan usaha, misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan
izin pendirian industri yang berupa SIUP.
KONTRAK
KERJA
Kontrak kerja adalah suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan
perusahaan. Adapun isi kontrak kerja yaitu, hak dan kewajiban karyawan dan
perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai dengan penandatanganan
kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan karyawan.Terdapat 3 sistem
kontrak kerja, yaitu:
1.
Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), karyawannya
biasa disebut dengan karyawan kontrak. Lamanya kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1
tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang dengan maksimal 2 tahun.
2.
Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan
dengan kontrak ini disebut dengan karyawan permanent (tetap). Perjanjian kerja
yang dibuat bersifat tetap. Pada kontrak kerja ini, karyawan bisa langsung
menjadi tetap/permanent atau melalui masa percobaan kerja (probation) untuk
paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa percobaan, karyawan tersebut
baru bisa menjadi karyawan tetap.
3.
Untuk kontrak kerja melalui outsourcing, anda akan
mengikuti hak dan kewajiban perusahaan outsorcing, walaupun nantinya anda akan
disalurkan ke perusahaan yang menjadi klien perusahaan outsourcing, sehingga
perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tidak langsung dengan tempat anda
ditugaskan untuk bekerja. Sedangkan untuk kontrak kerja langsung dengan
perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban perusahaan tersebut.
PROSEDUR PENGADAAN
Prosedur pengadaan terdiri dari prosedur pengadaan tenaga kerja dan
prosedur pengadaan barang dan jasa.
A. Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja
Prosedur pengadaan tenaga kerja terdiri dari:
1. Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga
kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan
dengan dua cara yaitu, time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan
penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi
menjadi 2, yaitu Job Description dan Job Specification/Job Requirement. Tujuan
Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri, yaitu untuk reorganisasi,
penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2. Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan
sumber eksternal.
Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan
lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan
anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber
internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan
semangat kerja meningkat. Namun, kekurangannya adalah menghambat masuknya
gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama
terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas.
Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan
semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas
prestasi.
Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga
kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan
internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat
meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh
ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya
yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik
tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan
mencegah persaingan yang negatif.
3. Seleksi Tenaga Kerja
Ada 5 tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi,
tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi
(pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu :
1.
Succecive Selection Process adalah seleksi yang
dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur.
2.
Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan
memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh
tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4. Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang
disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya.
Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak
produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja
tinggi.
B. Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Berdasarkan Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa
terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia
barang dan jasa. secara umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan
jasa, yang antara lain:
Metode Pelelangan Umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa
yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan
pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk
penerangan umum, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi
kualifikasi dapat mengikutinya.
Pelelangan Terbatas terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit
dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini
terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas.
Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan
pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini
mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang
memenuhi kualifikasi.
Pemilihan Langsung yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan
dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga)
penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta
dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal
melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan
melalui internet.
Penunjukan Langsung. Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003
tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan
barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain:
1.
Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara,
keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat
ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat
bencana alam,
2.
Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut
pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden,
3.
Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan
maksimum Rp. 50.000.000,
4.
Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang
hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak
paten tertentu,
5.
Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil
atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan
harga yang relatif stabil,
6.
Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat
dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu
penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.
KONTAK BISNIS
Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau
organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data
kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap
mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting
dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
PAKTA INTEGRITAS
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai
tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang
publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah
pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas:
1.
Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang
dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan
harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
2.
Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar
dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang
adil agar dapat terhindar dari adanya upaya “suap” untuk mendapatkan kontrak
dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan
daya saing.
Manfaat Pakta Integritas bagi Institusi/Lembaga
1.
Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat,
dan karyawan dari tuduhan-tuduhan suap.
2.
Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat,
dan karyawan dari tindak pidana korupsi yang dapat menyeret mereka ke penjara.
3.
Pakta Integritas memungkinkan peserta lelang/kontraktor
melaksanakan kontrak pengadaan yang bebas suap.
4.
Membantu Institusi/Lembaga mengurangi high cost
economy.
5.
Pakta Integritas membantu meningkatkan kredibilitas
Institusi.
6.
Pakta Integritas membantu meningkatkan barang/jasa
instansi publik kepercayaan masyarakat atas pengadaan.
7.
Pakta Integritas membantu pelaksanaan program yang
berkualitas dengan dukungan logistik tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya.
Sumber :
https://oktapriyantobagus.wordpress.com/2016/04/25/prosedur-pendirian-bisnis-kontrak-kerja-prosedur-pengadaan-kontak-bisnis-dan-pakta-integritas/
diakses pada 4 Mei 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar