JURNAL
ASPEK BISNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Agnes
Sekar Mahardhika, Dita Logiarti, Niken Pratiwi dan Suci Fajarwati
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi,
Universitas Gunadarma
Kota
Depok, Jawa Barat – 16424, Indonesia
ABSTRAK
Teknologi informasi yang ada memberikan peluang
yang sangat besar bagi perkembangan bisnis di zaman modern seperti saat ini. Salah
satunya dengan adanya internet, mampu mempermudah masyarakat dalam menyampaikan
atau mendapatkan informasi apapun.
PENDAHULUAN
Bisnis di bidang teknologi informasi merupakan cara bisnis yang sedang tren saat ini. Dengan adanya internet, mampu mempermudah masyarakat dalam menyampaikan atau mendapatkan informasi apapun dengan mudah dan cepat dimana saja dan kapan saja, membuat pemasaran barang atau jasa dapat dilakukan dengan mudah sehingga muncullah berbagai macam peluang usaha yang kedepannya akan semakin baik seiring dengan berkembangnya internet dikalangan masyarakat.
PENDAHULUAN
Bisnis di bidang teknologi informasi merupakan cara bisnis yang sedang tren saat ini. Dengan adanya internet, mampu mempermudah masyarakat dalam menyampaikan atau mendapatkan informasi apapun dengan mudah dan cepat dimana saja dan kapan saja, membuat pemasaran barang atau jasa dapat dilakukan dengan mudah sehingga muncullah berbagai macam peluang usaha yang kedepannya akan semakin baik seiring dengan berkembangnya internet dikalangan masyarakat.
Sebagai pihak yang menjalankan bisnis, di Indonesia
ini diklasifikasikan ke dalam beberapa bentuk badan usaha. Bentuk-bentuk ini
memiliki perbedaan dalam hal manajemen kepemilikan, cara mendapatkan modal,
membagi keuntungan dan banyak faktor pembeda lainnya. Bentuk badan usaha ini
antara lain perseorangan, firma, CV, PT, koperasi dan yayasan.
PEMBAHASAN
A.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
·
Perusahaan
Perseorangan (Proprietorship)
Keuntungan Perusahaan Perseorangan :
o Semua laba hanya untuk pengusaha
o Pengendalian seutuhnya
o Organisasi sederhana
o Pajak rendah
Kerugian Perusahaan Perseorangan :
o Bertanggung jawab atas semua kerugian
o Dana terbatas
o Keterampilan terbatas
o Tanggung jawab tidak terbatas
·
Perusahaan
Kemitraan / Partnership (Firma, CV)
Keuntungan :
o Dana tambahan
o Kerugian ditanggung bersama
o Lebih ada spesialisasi
Kerugian :
o Lebih ada spesialisasi
o Berbagi pengendalian
o Tanggung jawab tidak terbatas
o Berbagi laba
·
Korporasi /
corporation
Keuntungan
:
o Tanggung jawab terbatas
o Akses terhadap modal
o Transfer kepemilikan
Kerugian
:
o Biaya keorganisasian tinggi
o Transparansi public
o Masalah keagenan
o Pajak tinggi
B. Prosedur Pendirian
Bisnis
Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan usaha adalah :
·
Untuk hidup,
·
Bebas dan tidak terikat,
·
Dorongan sosial,
·
Mendapat kekuasaan, atau
·
Melanjutkan usaha orang tua.
Faktor-faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam
pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah :
1.
Barang dan Jasa yang akan
dijual
2.
Pemasaran barang dan jasa
3.
Penentuan harga
4.
Pembelian
5.
Kebutuhan Tenaga Kerja
6.
Organisasi intern
7.
Pembelanjaan
8.
Jenis badan usaha yang akan
dipilih, dll.
Di dalam pendirian suatu badan usaha, ada terdapat beberapa fungsi
yang akan terlibat di dalam bisnis-nya :
1.
Manajemen: cara karyawan dan
sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
2.
Pemasaran: cara produk/jasa
dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
3.
Keuangan: cara perusahaan
mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya.
4.
Akuntansi: ringkasan dan
analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
5.
Sistem Informasi: meliputi
teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan
Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat
keputusan bisnis.
Proses Pendirian Badan Usaha
1.
Mengadakan rapat umum
pemegang saham.
2.
Dibuatkan akte notaris
(nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan
didirikan).
3.
Didaftarkan di pengadilan
negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP,
bukti diri masing-masing).
4.
Diberitahukan dalam lembaran
negara (legalitas dari dept. kehakiman).
Perizinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam
pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan
tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau
bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya
bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan.
Berikut ini adalah prosedur-prosedur yang harus dilakukan dalam pendirian
badan usaha (bisnis):
- Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak
boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang
dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap
hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor
dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter
of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin
perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk
mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan :
·
Tanda Daftar Perusahaan
(TDP);
·
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP);
·
Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus
dipenuhi :
·
Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
·
Surat Izin Usaha Industri
(SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
·
Izin Domisili.
·
Izin Gangguan.
·
Izin Mendirikan Bangunan
(IMB).
·
Izin dari Departemen Teknis.
- Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap
usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala
besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang
dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat
suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam.
Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
- Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis
bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap
pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti
kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan
pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis
kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga
harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan
bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan
mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai
kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM,
Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan.
C. Kontrak Kerja
Defini kontrak kerja adalah suatu bentuk perjanjian kerja antara
karyawan dan perusahaan.
Adapun isi kontrak kerja yaitu, hak dan kewajiban karyawan dan
perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai dengan penandatanganan
kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan karyawan.
Terdapat 3 sistem kontrak kerja, yaitu:
1.
Perjanjian kerja waktu
tertentu (PKWT), karyawannya biasa disebut dengan karyawan kontrak. Lamanya
kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang dengan
maksimal 2 tahun.
2.
Perjanjian kerja waktu tidak
tertentu (PKWTT), karyawan dengan kontrak ini disebut dengan karyawan permanent
(tetap). Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Pada kontrak kerja ini,
karyawan bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui masa percobaan kerja
(probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa percobaan,
karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap.
3.
Untuk kontrak kerja melalui
outsourcing, anda akan mengikuti hak dan kewajiban perusahaan outsorcing,
walaupun nantinya anda akan disalurkan ke perusahaan yang menjadi klien
perusahaan outsourcing, sehingga perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tidak
langsung dengan tempat anda ditugaskan untuk bekerja. Sedangkan untuk kontrak
kerja langsung dengan perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban perusahaan
tersebut.
D. Prosedur Pengadaan
Prosedur pengadaan terdiri dari prosedur pengadaan tenaga kerja
dan prosedur pengadaan barang dan jasa.
Prosedur Pengadaan
Tenaga Kerja
Prosedur pengadaan tenaga kerja terdiri dari:
1. Perencanaan Tenaga
Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas
tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat
dilakukan dengan dua cara yaitu, time motion study dan peramalan tenaga kerja.
Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis
terbagi menjadi 2, yaitu Job Description dan Job Specification/Job Requirement.
Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri, yaitu untuk
reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2. Penarikan Tenaga
Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari 2 sumber, yaitu sumber
internal dan sumber eksternal.
Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi
karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya
mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari
sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan
diri, dan semangat kerja meningkat. Namun, kekurangannya adalah menghambat
masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter
lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan
efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk
meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi
penghargaan atas prestasi.
Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga
tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak
dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah
dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan
memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang
lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan
menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide
baru dan mencegah persaingan yang negatif.
3. Seleksi Tenaga Kerja
Ada 5 tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi
administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan
referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja,
yaitu :
·
Succecive Selection Process
adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur.
·
Compensatory Selection
Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon
untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4. Penempatan Tenaga
Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang
yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job
specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga
kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat
kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur Pengadaan
Barang dan Jasa
Berdasarkan Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang
dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi
penyedia barang dan jasa. secara umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia
barang dan jasa, yang antara lain :
1. Metode Pelelangan
Umum
Metode pelelangan umum merupakan metoda pemilihan penyedia
barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara
terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman
resmi untuk penerangan umum, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat
dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
2. Pelelangan Terbatas
Pelelangan terbatas dilakukan jika pelelangan umum sulit
dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini
terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas.
Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan
pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini
mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang
memenuhi kualifikasi.
3. Pemilihan Langsung
Pemilihan langsung merupakan pemilihan penyedia barang/jasa yang
dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya
3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi
serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan
minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila
memungkinkan melalui internet.
4. Penunjukan Langsung
Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman
Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa
dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain :
·
Terjadi keadaan darurat
untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan
pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk
penanganan darurat akibat bencana alam,
·
Pekerjaan yang bersifat
rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh
Presiden,
·
Pekerjaan berskala kecil dengan
nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,
·
Paket pekerjaan berupa
pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia
barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
·
Paket pekerjaan merupakan
hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil
yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil,
·
Paket pekerjaan bersifat
kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus
dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.
E.
Kontak Bisnis
Definisi kontak bisnis adalah sebuah perjanjian secara tertulis
dimana seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang
lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis.
Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan
informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses
ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
F. Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta
Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/
jasa/ panitia pengadaan/ pejabat pengadaan/ penyedia barang/ jasa, yang berisi
ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis
mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa
barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua
belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
1.
Mendukung sektor publik
untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya
korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa
barang dan jasa.
2.
Mendukung pihak penyedia
pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat
diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya
"suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat
mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
KESIMPULAN
Dengan adanya internet, mampu mempermudah
masyarakat dalam menyampaikan atau mendapatkan informasi apapun terutama dalam
hal bisnis. Selain bisnis dalam dunia internet, terdapat pula beberapa badan
bisnis yang berdiri di negara ini contohnya Perusahaan Perseorangan
(Proprietorship), Perusahaan Kemitraan / Partnership (Firma, CV), dan Korporasi
/ corporation.
Prosedur untuk mendirikan perusahaan terdapat
empat tahapan : Tahapan pengurusan izin pendirian, Tahapan pengesahan menjadi
badan hukum, Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani, Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait.
Setiap tenaga pekerja di bidang bisnis juga harus memiliki prosedur yang sudah
disesuaikan. Pendirian bisnis di bidang TI pun harus sesuai dengan perturan
pemerintah.
Daftar Pustaka :
http://avi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/8359/Pendirian+Badan+Usaha.pdfnan,
Izin Reklame, dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar