BAB X AGAMA DAN MASYARAKAT
10.1 Agama dan Masyarakat
Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sistem yang
mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang
Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan
manusia serta lingkungannya. Agama dan masyarakat memiliki keterkaitan yang
dibuktikan dengan adanya penulisan sejarah dan figur nabi dalam mengubah
kehidupan sosial, argumentasi rasional tentang arti dan hakikat kehidupan bukti
tersebut sampai pada pendapat bahwa agama merupakan tempat mencari makna hidup
yang final dan ultimate. Peraturan agama dalam masyarakat penuh dengan hidup,
menekan pada hal-hal yang normative atau menunjuk kepada hal-hal yang sebaiknya
dan seharusnya dilakukan.
Adanya latar belakang sosial yang berbeda dari masyarakat agama, maka
masyarakat akan memiliki sikap dan nilai yang berbeda juga. Terkadang dengan
adanya prinsip agama yang berbeda, kepentingannya dapat tercermin atau tidak
sama sekali. Perlu adanya pembelajaran mengenai pengaruh struktur sosial
tehadap agama agar tidak terjadi konflik baik dalam masyarakat yang menganut
agama yang sama maupun masayrakat dengan agama yang berbeda.
10.2 Fungsi Agama
Terdapat tiga aspek penting untuk mendikusikan fungsi agama dalam masyarakat
yaitu kebudayaan, sistem sosial, dan kepribadian. Menurut Roland Robertson
(1984), fungsionalisme agama diklasifikasikan menjadi sebagai berikut :
1. Dimensi keyakinan mengandung perkiraan bahwa orang
religious akan menganut pandangan teologis tertentu, bahwa ia akan mengikuti
kebenaran ajaran-ajaran agama.
2. Praktek agama mencakup perbuatan memuja dan berbakti,
yaitu perbuatan untuk melaksanakan komitmen agama secara nyata.
3. Dimensi pengalaman memperhitungkan fakta, bahwa semua
agama mempunyai perkiraan tertentu yaitu orang yang benar-benar religious pada
suatu waktu akan mencapai pengetahuan yang langsung dan subjektif tentang
realitas tertinggi, mampu berhubungan, meskipun singkat, dengan suatu perantara
yang supernatural.
4. Dimensi pengetahuan dikaitkan dengan perkiraan bahwa
orang-orang yang bersikap religious akan memiliki informasi tentang
ajaran-ajaran pokok keyakinan dan upacara keagamaan, kitab suci, dan
tradisi-tradisi keagamaan mereka.
5. Dimensi konsekuensi dari komitmen religious berbeda
dengan tingkah laku perseorangan dan pembentukan citra pribadinya.
10.3 Kelembagaan Agama
Lembaga Agama adalah sistem keyakinan dan praktek keagamaan dalam
masyarakat yang telah dirumuskan dan dibakukan. Fungsi Lembaga agama adalah:
1. Pengatur tata cara hubungan manusia dengan manusia dan
manusia dengan Tuhan.
2. Tuntutan prinsip benar dan salah.
3. Pedoman pengungkapan perasaan kebersamaan di dalam
agama diwajibkan berbuat baik terhadap sesama.
4. Pedoman keyakinan manusia berbuat baik selalu disertai
dengan keyakinan bahwa perbuatannya itu merupakan kewajiban dari Tuhan dan
yakin bahwa perbuatannya itu akan mendapat pahala, walaupun perbuatannya
sekecil apapun.
5. Pedoman keberadaan yang pada hakikatnya makhluk hidup
di dunia adalah ciptaan Tuhan semata.
6. Pengungkapan estetika manusia cenderung menyukai
keindahan karena keindahan merupakan bagian dari jiwa manusia.
7. Pedoman untuk rekreasi dan hiburan. Dalam mencari
kepuasan batin melalui rekreasi dan hiburan, tidak melanggar kaidah-kaidah
agama.
10.4 Konflik Agama
Konflik agama adalah suatu pertikaian antar agama baik antar sesama agama
itu sendiri, maupun antar agama satu dengan agama lainnya. Konflik agama ini
bisa terjadi karena ada penyebabnya. Hendropuspito mengemukakan bahwa paling
tidak ada empat hal pokok sebagai penyebab konflik sosial yang bersumber dari
agama. Teori Hendropuspito dibagi dalam empat hal, yaitu:
1. Perbedaan Doktrin dan Sikap Mental
2. Perbedaan Suku dan Ras Pemeluk Agama
3. Perbedaan Tingkat Kebudayaan
4.
Masalah
Mayoritas dan Minoritas Golongan Agama
Setelah melakukan penelitian dan diskusi lintas agama
di Indonesia selama bertahun-tahun, bagi Associated
Professor yang merupakan alumni UKSW ini, konflik agama di Indonesia disebabkan
oleh :
1. Meningkatnya konservatisme dan fundamentalisme agama.
2. Keyakinan bahwa hanya ada satu intepretasi dan
kebenaran yang absolute.
3. Ketidakdewasaan umat beragama.
4. Kurangnya dialog antar agama.
5. Kurangnya ruang publik dimana orang-orang yang berbeda
agama dapat bertemu.
6. Kehausan akan kekuasaan.
7. Ketidakterpisahan antara agama dan Negara.
8. Ketiadaan kebebasan beragama.
9. Kekerasan agama tidak pernah diadili.
10. Kemiskinan dan ketidakadilan.
11. Hukum agama lebih diutamakan ketimbang akhlak orang
beragama.
Konflik agama ini
ada baiknya tidak hanya dibiarkan karena akan menimbulkan perang antar suku dan
agama yang lebih besar. Beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menangani
konflik antar agama antara lain :
1. Dalam menangani konflik antar agama, jalan terbaik
yang bisa dilakukan adalah saling mentautkan hati di antara umat beragama,
mempererat persahabatan dengan saling mengenal lebih jauh, serta menumbuhkan
kembali kesadaran bahwa setiap agama membawa misi kedamaian.
2. Tidak memperkenankan pengelompokan domisili dari
kelompok yang sama didaerah atau wilayah yang sama secara eksklusif. Jadi
tempat tinggal/domisili atau perkampungan sebaiknya mixed, atau campuran dan
tidak mengelompok berdasarkan suku (etnis), agama, atau status sosial ekonomi
tertentu.
3. Masyarakat pendatang dan masyarakat atau penduduk asli
juga harus berbaur
atau membaur atau dibaurkan.
atau membaur atau dibaurkan.
4. Segala macam bentuk ketidakadilan struktural agama
harus dihilangkan atau
dibuat seminim mungkin.
dibuat seminim mungkin.
5. Kesenjangan sosial dalam hal agama harus dibuat
seminim mungkin, dan sedapat – dapatnya dihapuskan sama sekali.
6.
Perlu
dikembangkan adanya identitas bersama (common identity) misalnya kebangsaan
(nasionalisme-Indonesia) agar masyarakat menyadari pentingnya persatuan dalam
berbangsa dan bernegara.
Mengembangkan
kegiatan pendamaian itu tidak mudah. Ada beberapa tahapan atau perkembangan
yang dapat kita amati yaitu:
1. Peace making (conflict resolution) yaitu memfokuskan
pada penyelesaian masalah – masalahnya (isunya: persoalan tanah, adat, harga
diri, dsb.) dengan pertama-tama menghentikan kekerasan, bentrok fisik, dll.
Waktu yang diperlukan biasanya cukup singkat, antara 1-4 minggu.
2. Peace keeping (conflict management) yaitu menjaga
keberlangsungan perdamaian yang telah dicapai dan memfokuskan penyelesaian
selanjutnya pada pengembangan/atau pemulihan hubungan (relationship) yang baik
antara warga masyarakat yang berkonflik. Untuk itu diperlukan waktu yang cukup
panjang, sehingga dapat memakan waktu antara 1-5 tahun.
3.
Peace building
(conflict transformation). Dalam usaha peace building ini yang menjadi fokus
untuk diselesaikan atau diperhatikan adalah perubahan struktur dalam masyarakat
yang menimbulkan ketidak-adilan, kecemburuan, kesenjangan, kemiskinan, dsb.
Waktu yang diperlukan pun lebih panjang lagi, sekitar 5-15 tahun.
10.5 Pendapat Mahasiswa Mengenai Agama dan
Masyarakat
Agama merupakan suatu kepercayaan
seseorang kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta suatu kaidah yang berhubungan
dengan manusia serta lingkungannya. Dengan
adanya perbedaan latar belakang sosial
pada masyarakat, maka nilai dan sikap masyarakat itu sendiri akan berbeda
juga. Dengan adanya perbedaan ini maka
akan timbul konflik antar masyarakat. Konflik
ini terjadi tidak hanya dengan agama yang berbeda melainkan bisa dari seseorang
yang menganut agama yang ada. Hal ini sering sekali disebabkan karena kurangnya dialog antar agama. Sehingga perlu
dibukanya ruang publik untuk masyarakat berdialog bersama. Selain itu perlu
adanya komunikasi antar agama agar dapat mempererat persahabatan dan kedamaian
antar agama.
Referensi :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/bab9-agama_dan_masyarakat.pdf
http://hana-torizawa.blogspot.com/2012/01/konflik-agama.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Agama
http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_sosial#Lembaga_Agama
http://hana-torizawa.blogspot.com/2012/01/konflik-agama.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Agama
http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_sosial#Lembaga_Agama
Nama :
Suci Fajarwati Ramadhan
Kelas :
1KA08
NPM :
18113656