Selasa, 05 November 2013

BAB V Warga Negara dan Negara

BAB V Warga Negara dan Negara

5.a Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan. 

Tugas utama dari sebuah negara yaitu:
1.    Tugas Esensial : mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Meliputi:
a.    Tugas Internal (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam negara serta melindungi hak milik dalam negara serta melindungi hak milik setiap orang) dan tugas eksternal setiap orang).
b.    Tugas Eksternal (mempertahankan kemerdekaan negara). Tugas esensial ini sering disebut tugas asli negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah negara manapun di dunia.
2.    Tugas Fakultatif : meningkatkan kesejahteraan umum, baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Contoh: menjamin kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.

Sifat Negara:
1.    Permanen    : kedaulatan tetap ada sepanjang negara berdiri. Walaupun pemerintahan yang memegang kedaulatan/kekuasaan berganti tetapi kedaulatan tetap ada.
2.    Absolut       : tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari negara tersebut.
3.    Bulat          : hanya ada satu negara meliputi setia orang dan golongan yang berada dalam negara tanpa ada kecualinya.

4.     Asli            : kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.

Bentuk Negara
1.    Negara Kesatuan (Unitarisme) merupakan Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau pemerintahannya berada di Pusat. Bentuk Negara kesatuan adalah Negara dengan sistem sentralisasi dan desentralisasi. Negara dengan sistem desentralisasi adalah dearah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Seangkan senteralisasi merupakan segala sesuatu dalam negara diatur langsung oleh pemerintah pusat.
·           Kelebihannya:
·      Berlakunya peraturan yang sama di setiap wilayah negara
·      Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara.
·           Kekurangannya:
·      Menumpuknya pekerjaan di pusat
·      Keterlambatan keputusan dari Pusat
·      Ketidakcocokan keputusan Pusat dengan keadaan Daerah
·      Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk bertanggung jawab terhadap daerahnya.
2.    Negara Serikat (Federasi). Adanya negara bagian di dalam suatu negara yang terjadi karena penggabungan beberapa negara yang awalnya berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Kemudian bergabung dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif. Masing-masing negara melepaskan kekuasaan dan menyerahkannya kepada Negara Federal. Kekuasaan yang diserahkan, disebutkan satu persatu (Liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Sehingga kekuasaan asli ada pada negara bagian. Kekuasaan yang biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri,pertahanan negara dan keuangan.

Unsur-unsur Negara
1.    Rakyat   : semua orang yang berada di dalam suatu negara/menjadi penghuni negara.
2.    Wilayah : wilayah yang menentukan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh  dapat melaksanakan kekuasaannya/kedaulatannya.
3.    Pemerintah yang berdaulat :  pemerintah sebagai gabungan dari semua lembaga kenegaraan yang meliputi badan legislative, eksekutif, dan yudikatif.
4.    Pengakuan dari Negara lain menurut Moore bahwa suatu Negara tanpa pengakuan dari Negara lain tidaklah berarti bahwa ia tidak dapat melangsungkan hidupnya. Fungsi pengakuan oleh Negara lain yang berdaulat adalah untuk tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional dan untuk menjamin kelanjutan hubungan-hubungan internasional dengan jalan mencegah adanya kekosongan hukum yang merugikan baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara.
  
Tujuan  Negara
Tujuan negara Indonesia terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengna nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila :
a.         Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.         Memajukan kesejahteraan umum.
c.         Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d.        Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan abadi dan   keadilan sosial.

5.b Warga Negara
Unsur penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Menurut Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi:
a.    Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
1.    Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
2.    Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
b.    Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
1.      Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.      Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.      Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
9.      Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.  Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.  Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.  Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.    Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.    Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.    Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.    Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.      Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.      Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Pasal tentang hak dan kewajiban warga Negara dalam UUD 1945
·      Hak Warga Negara Indonesia:
a.    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b.    Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c.    Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
d.   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”.
e.    Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
f.     Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
g.    Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
h.    Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
·      Kewajiban Warga Negara Indonesia:
a.    Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
b.    Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c.    Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
d.   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e.    Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
·      Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.    Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.    Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.    Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.    Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

5.c Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.

Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1.      Hukum berdasarkan bentuknya: hukum tertulis dan tidak tertulis.
2.      Hukum berdasarkan wilayah berlakunya: hukum lokal, nasional, dan Internasional.
3.      Hukum berdasarkan fungsinya: hukum materil dan hukum formal.
4.      Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, dan Lex naturalis/hukum alam.
5.      Hukum berdasarkan isinya: hukum publik, antar waktu, dan private. Hukum publik sendiri dibagi menjadi hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, dan hukum acara. Sedangkan hukum private dibagi menjadi hukum pribadi, hukum keluarga, hukum kekayaan, dan hukum waris.
6.      Hukum berdasarkan pribadi: hukum satu golongan, hukum semua golongan, dan hukum antar golongan.
7.      Hukum berdasarkan wujudnya: hukum obyektif dan hukum subyektif.
8.      Hukum berdasarkan sifatnya: hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.

Ciri-ciri hukum :
a.  Sengaja dibuat oleh badan perlengkapan masyarakat yang khusus
b.  Adanya perintah atau larangan yang harus dipatuhi.
Sifat hukum:
a.       Hukum yang imperatif: bersifat mengikat dan memaksa, harus di taati. Contoh: apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
b.      Hukum yang Fakultatif : bersifat sebagai pelengkap, tidak secara mengikat. Contoh: Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.
Sumber  Hukum:
1.      Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
2.      Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
3.      Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung 2  pengertian, yaitu:
a.       undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
b.      undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945
4.      Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah berguna untuk melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.
5.      Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, KeputusanPresiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
6.      Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
7.      Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan : perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
8.      Traktat
Traktat/perjanjian : perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan tiga tahapan; perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan; perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).

5.d Pemerintah dan Pemerintahan
Pemerintah merupakan organisasi yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi,  serta politik suatu negara/bagian - bagiannya. Sedangkan pemerintahan merupakan wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri.  Perbedaan ini dapat terlihat dari pengertiannya yang sedikit berbeda. Pemerintah ini merujuk pada sosoknya sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugasnya.

5.e Pendapat Mahasiswa Mengenai Negara dan Warga Negara
Negara dan warga negara ini sangat berhubungan erat. Karena warga negara merupakan salah satu unsur yang mendukung adanya dari sebuah negara. Suatu negara memiliki tujuan yang sama. Dan juga memiliki kedudukan warga negara dimata hukum. Tidak boleh adanya perbedaan antar golongan. Karena setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama. Hal ini tercantum dalam UUD 1945. Jadi hukum yang ada pada setiap negara harus adil agar tidak ada perbedaan di mata suatu hukum. Negara juga membutuhkan pemerintah agar ada yang mengatur negara tersebut sehingga tercapainya tujuan dari negara tersebut.

Referensi

Nama   : Suci Fajarwati Ramadhan
Kelas   : 1KA08
NPM   : 18113656



Tidak ada komentar:

Posting Komentar