BAB
V Warga Negara dan Negara
5.a
Negara
Negara adalah suatu
organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan
mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan
kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakatnya demi
ketertiban sosial.Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan
untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan
kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan.
Tugas
utama dari sebuah negara yaitu:
1. Tugas
Esensial : mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat.
Meliputi:
a. Tugas
Internal (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam negara serta
melindungi hak milik dalam negara serta melindungi hak milik setiap orang)
dan tugas eksternal setiap orang).
b. Tugas
Eksternal (mempertahankan kemerdekaan negara). Tugas esensial ini sering
disebut tugas asli negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah negara manapun
di dunia.
2. Tugas
Fakultatif : meningkatkan kesejahteraan umum, baik moral, intelektual, sosial,
maupun ekonomi. Contoh: menjamin kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan
pendidikan rakyat.
Sifat
Negara:
1. Permanen : kedaulatan tetap ada sepanjang negara
berdiri. Walaupun pemerintahan yang memegang kedaulatan/kekuasaan berganti
tetapi kedaulatan tetap ada.
2. Absolut : tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi
dari negara tersebut.
3. Bulat : hanya ada satu negara meliputi
setia orang dan golongan yang berada dalam negara tanpa ada kecualinya.
4. Asli :
kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
Bentuk
Negara
1.
Negara Kesatuan
(Unitarisme) merupakan Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya
atau pemerintahannya berada di Pusat. Bentuk Negara kesatuan adalah Negara
dengan sistem sentralisasi dan desentralisasi. Negara dengan sistem
desentralisasi adalah dearah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri. Seangkan senteralisasi merupakan segala sesuatu dalam negara
diatur langsung oleh pemerintah pusat.
·
Kelebihannya:
· Berlakunya
peraturan yang sama di setiap wilayah negara
· Penghasilan
daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara.
·
Kekurangannya:
· Menumpuknya
pekerjaan di pusat
· Keterlambatan
keputusan dari Pusat
· Ketidakcocokan
keputusan Pusat dengan keadaan Daerah
· Rakyat
kurang mendapat kesempatan untuk bertanggung jawab terhadap daerahnya.
2.
Negara Serikat (Federasi). Adanya negara
bagian di dalam suatu negara yang terjadi karena penggabungan beberapa negara
yang awalnya berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
Kemudian bergabung dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif. Masing-masing
negara melepaskan kekuasaan dan menyerahkannya kepada Negara Federal. Kekuasaan
yang diserahkan, disebutkan satu persatu (Liminatif) dan hanya kekuasaan yang
disebut itulah yang diserahkan. Sehingga kekuasaan asli ada pada negara bagian.
Kekuasaan yang biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri,pertahanan negara dan keuangan.
Unsur-unsur Negara
1. Rakyat
: semua orang yang berada di dalam suatu negara/menjadi penghuni
negara.
2. Wilayah
: wilayah yang menentukan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh
dapat melaksanakan kekuasaannya/kedaulatannya.
3. Pemerintah
yang berdaulat : pemerintah sebagai gabungan dari semua lembaga
kenegaraan yang meliputi badan legislative, eksekutif, dan yudikatif.
4. Pengakuan
dari Negara lain menurut Moore bahwa suatu Negara tanpa pengakuan
dari Negara lain tidaklah berarti bahwa ia tidak dapat melangsungkan hidupnya. Fungsi
pengakuan oleh Negara lain yang berdaulat adalah untuk tidak mengasingkan suatu
kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional dan untuk menjamin
kelanjutan hubungan-hubungan internasional dengan jalan mencegah adanya
kekosongan hukum yang merugikan baik bagi kepentingan-kepentingan individu
maupun hubungan antarnegara.
Tujuan
Negara
Tujuan negara Indonesia
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengna nilai – nilai yang terkandung
dalam Pancasila :
a.
Melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia.
b.
Memajukan kesejahteraan umum.
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial.
5.b
Warga Negara
Unsur
penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat adalah semua orang
yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk
pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang
dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu. Menurut Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara
dibedakan menjadi:
a.
Penduduk :
Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara
itu.
1.
Warga Negara :
Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan
mengakui pemerintahannya sendiri.
2.
Orang Asing :
Penduduk yang bukan warga Negara
b.
Bukan penduduk :
Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak
bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah:
1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut
telah menjadi WNI
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah
dan ibu WNI
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara
asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari
setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu
seorang WNI
6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu
WNI
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu
WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu
dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah
negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik
Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah
dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal
dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain
itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.
Anak WNI yang
lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin,
diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.
Anak WNI yang
belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA
berdasarkan penetapan pengadilan
3.
Anak yang belum
berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI,
yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.
Anak WNA yang
belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin,
berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau
ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima
tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak
oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti
tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik
Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara
sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak
berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan
pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Pasal tentang hak dan kewajiban warga Negara dalam
UUD 1945
·
Hak Warga Negara
Indonesia:
a.
Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b.
Hak untuk hidup
dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c.
Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28B ayat 1).
d.
Hak atas
kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
Berkembang”.
e.
Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
f.
Hak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
g.
Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
h.
Hak untuk
mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
·
Kewajiban Warga
Negara Indonesia:
a.
Wajib menaati
hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi “segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
b.
Wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan :
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c.
Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
d.
Wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e.
Wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
·
Hak dan
Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.
Pasal 26, ayat
(1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan
dengan undang-undang.
2.
Pasal 27, ayat
(1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2),
taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
3.
Pasal 28,
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.
Pasal 30, ayat
(1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
5.c Hukum
Hukum adalah peraturan
yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah
laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum
memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum.
Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang
tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan
sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum dapat
dikelompokkan sebagai berikut:
1. Hukum
berdasarkan bentuknya: hukum tertulis dan tidak tertulis.
2. Hukum
berdasarkan wilayah berlakunya: hukum lokal, nasional, dan Internasional.
3. Hukum
berdasarkan fungsinya: hukum materil dan hukum formal.
4. Hukum
berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum,
Ius Constituendum, dan Lex naturalis/hukum
alam.
5. Hukum
berdasarkan isinya: hukum publik, antar waktu, dan private. Hukum publik sendiri dibagi menjadi hukum tata Negara, hukum
administrasi Negara, hukum pidana, dan hukum acara. Sedangkan hukum private dibagi menjadi hukum pribadi, hukum
keluarga, hukum kekayaan, dan hukum waris.
6. Hukum berdasarkan
pribadi: hukum satu golongan, hukum semua golongan, dan hukum antar golongan.
7. Hukum
berdasarkan wujudnya: hukum obyektif dan hukum subyektif.
8. Hukum
berdasarkan sifatnya: hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
Ciri-ciri
hukum :
a. Sengaja
dibuat oleh badan perlengkapan masyarakat yang khusus
b. Adanya
perintah atau larangan yang harus dipatuhi.
Sifat hukum:
a. Hukum
yang imperatif: bersifat mengikat dan memaksa, harus di taati. Contoh: apabila
seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh
melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan,
korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena
pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
b. Hukum
yang Fakultatif : bersifat sebagai pelengkap, tidak secara mengikat. Contoh:
Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang
berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama
sekali.
Sumber
Hukum:
1.
Undang-Undang Dasar 1945
UUD
1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur
masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
2.
Ketetapan MPR
Dalam
Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan
Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah
menetapkan tersebut maka produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan
MPR.
3.
Undang-undang/peraturan pemerintah
pengganti undang-undang
Undang-undang
mengandung 2 pengertian, yaitu:
a. undang-undang
dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa,
baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
b. undang-undang
dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai
sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945
4.
Peraturan Pemerintah
Peraturan
Pemerintah berguna untuk melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam
hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah
sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku
efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.
5.
Keputusan Presiden
UUD
1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan
perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan
surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai
peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan
Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966,
KeputusanPresiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan
perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang
bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR
yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
6.
Peraturan pelaksana lainnya
Yang
dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri,
Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan
bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
7.
Convention
(Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi
Ketatanegaraan : perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan
berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan.
Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan
undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan
(konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
8.
Traktat
Traktat/perjanjian
: perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Praktek perjanjian
internasional bebrapa negara ada yang dilakukan tiga tahapan; perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang
dilakukan hanya dua tahapan; perundingan (negotiation)
dan penandatanganan (signature).
5.d Pemerintah dan Pemerintahan
Pemerintah
merupakan organisasi yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk membuat dan
menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu dalam mengatur
kehidupan sosial, ekonomi, serta politik
suatu negara/bagian - bagiannya. Sedangkan pemerintahan merupakan wadah orang
yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan
kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri. Perbedaan ini dapat terlihat dari
pengertiannya yang sedikit berbeda. Pemerintah ini merujuk pada sosoknya
sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugasnya.
5.e
Pendapat Mahasiswa Mengenai Negara dan Warga Negara
Negara dan warga negara
ini sangat berhubungan erat. Karena warga negara merupakan salah satu unsur
yang mendukung adanya dari sebuah negara. Suatu negara memiliki tujuan yang
sama. Dan juga memiliki kedudukan warga negara dimata hukum. Tidak boleh adanya
perbedaan antar golongan. Karena setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
yang sama. Hal ini tercantum dalam UUD 1945. Jadi hukum yang ada pada setiap
negara harus adil agar tidak ada perbedaan di mata suatu hukum. Negara juga
membutuhkan pemerintah agar ada yang mengatur negara tersebut sehingga
tercapainya tujuan dari negara tersebut.
Referensi
Nama : Suci Fajarwati Ramadhan
Kelas
: 1KA08
NPM : 18113656
Tidak ada komentar:
Posting Komentar